Belum Mengantongi Izin Pembangunan, Tetap Berlanjutkah Proyek Meikarta?

“Aku ingin pindah ke Meikarta”. Begitu kalimat penutup iklan Proyek raksasa Meikarta di Cikarang tersebut. Saya sering menjumpai iklan yang diperankan oleh anak-anak ini muncul di televisi dan youtube. Tapi tahu tidak, dibalik gencarnya promosi yang dilakukan, ternyata mega proyek dengan anggran dana 278 triliun ini masih belum mengantongi izin pembangunan.


Lho, kok bisa? Ya bisa saja :). Lha wong dari awal perencanaan proyek ini sungguh menuai banyak polemik. Dua hal yang sedang ramai dibicarakan publik, yaitu tentang hegemoni asing di Indonesia dan yang paling ramai adalah soal izin pembangunan proyek pemukiman. Meikarta hanya memiliki Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) dengan lahan 600 hektar. Itupun merupakan tindak lanjut adanya izin lokasi.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Eddy Nasution, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Beliau juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah meminta Lippo Group sebagai pengembang proyek untuk menghentikan pembangunan Meikarta sampai seluruh perizinan rampung.

Jika mengacu kepada peraturan, setelah mendapatkan IPPT, pihak Lippo harus melalui tiga proses utama dalam pembangunan Meikarta. Yaitu menyampaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), mendapatkan Izin Lingkungan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan kemudian baru bisa memulai proses pembangunan.

Belum selesai dengan kasak-kusuk soal izin pembangunan, muncul kehebohan baru karena
Meikarta menyelenggarakan Grand Launching sekaligus promosi pada 17 Agustus lalu, dengan mengadakan sistem booking fee sebesar 2 juta rupiah saja.

Mengetahui hal tersebut, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar sempat menyayangkan tindakan Lippo yang tetap melangsungkan aktivitasnya meski belum mengantongi izin lengkap. “Harusnya pihak berwenang bisa menghentikan itu”, ujarnya kepada media.

Berbanding terbalik dengan kabar yang beredar, Danang Kemayan, Direktur PT Lippo Karawaci mengungkapkan bahwa tidak ada masalah dalam pembangunan, dan penuntasan perizinan proyek ke Pemerintah Kabupaten Bekasi sedang diproses oleh pihak manajemen.




Danang juga  menjelaskan bahwa aktivitas pemasaran yang dilakukan Lippo adalah sebuah hal yang wajar, yakni dengan terlebih dulu menjual konsep. Toh yang dibayarkan oleh pelanggan saat ini bukan berupa downpayment atau uang muka, melainkan hanya booking fee, dan hal tersebut tidak memerlukan perizinan.

Saya, sebagai masyarakat biasa, pelik rasanya mengikuti perkembangan informasi Meikarta dari satu masalah ke masalah lain. Masalah yang ada seolah tak kunjung henti bermunculan.

Ya, jika ditelaah kembali, apakah benar Meikarta menyalahi aturan? Sedangkan menurut pemberitaan, lahan sebesar 84,6 ha sudah mengantongi izin untuk membangun pemukiman (baca di sini http://www.tribunnews.com/bisnis/2017/08/22/meikarta-kantongi-izin-pembangunan-hunian-84-ha-dari-pemkab-bekasi) dan izin yang dikeluarkan pun blok per blok sesuai dengan blok-blok yang dipasarkan saat launching. (Baca juga https://kumparan.com/angga-sukmawijaya/bos-meikarta-klaim-sudah-kantongi-izin-dari-pemerintah).

Jadi, salahkah mereka melakukan promosi dengan menjual sebuah konsep? Atau... perlukah polemik ini terus digembar-gemborkan? Bukankah lebih baik kita menanti dan percaya terhadap pihak pengembang dan pemerintah, bahwa mereka akan menjalankan proses perizinan dengan cermat dan tepat hingga tuntas?
Salam hangat dari Bondowoso..
JANGAN LUPA, BAGIKAN TULISAN INI
TULISAN MENARIK LAINNYA

4 Komentar untuk Tulisan
"Belum Mengantongi Izin Pembangunan, Tetap Berlanjutkah Proyek Meikarta?"

  1. Sebuah hunian masa depan yg masih berandai-andai. Andai aku bisa membelinya....

    BalasHapus
  2. Mungkin yang niat beli nothing to lose juga ya dengan bayar booking fee 2jt. Nggak seberapa lah itu dibanding harga unitnya. Kalo jadi ya syukur, gak jadi ya udah ikhlasin 2jt nya. Hihi.

    BalasHapus
  3. Kadang demi kepentingan bisnis dan isi kantong, semua hal bisa dilakukan. Walaupun itu melanggar aturan

    BalasHapus
  4. Harganya murah ya katanya. Untuk properti yang klaimnya murah, harus hati2 khawatir di belakangnya banyak masalah. Beli yang pasti2 aja deh.

    BalasHapus